Radiomuara.id / Jakarta, 18 Nov 2021
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah terhadap keluarga artis Nirina Zubir dan dalam jumpa pers kali pertama Nirina bertemu dengan pelaku yang salah satunya merupakan mantan ART di keluarganya.
Nirina zubir tidak dapat menahan air matanya saat melihat langsung Riri merupakan mantan ART ibunya yang sudah melakukan penggelapan uang sebanyak Rp17 miliar dari pengurusan surat-surat tanah dan rumah almarhumah ibunda tercintanya.
” Ini adalah pertemuan pertama saya,setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan ditahan dan khususnya kepada Saudara Riri,yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya kerena tidak menerima dirinya,sehingga di bawalah ke rumah ibu saya dan diberikan pekerjaan yang layak,ini dia orangnya.”Ucap Nirina di Polda Metro Jaya,Kamis (18/11/21) pagi.
Nirina mengatakan,berat sekali hati saya untuk ketemu dia dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini untuk memohon maaf serta menatap mata saya dengan segitunya,saat even seperti ini saja kamu masih berani.
Dengan terus menangis dan sedih atas perbuatan yang dilakukan Riri terhadap keluarganya,Nirina pun berterimakasih sekali kepada jajaran kepolisian.
“Saya setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga,saya sudah sedikit tenang,karena Riri sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,oleh karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya,Direskrimum Polda Metro Jaya,Kasubdit Harda.” Tambah Nirina Zubir
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan. Motif para tersangka khususnya Riri Khasmita sebagai otak mafia tanah ini dikarenakan berlatar belakang atau motivasinya adalah mencari keuntungan uang sudah pasti,karena dari hasil tersebut kemudian diuangkan oleh pelaku dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau dijadikan hak tanggungan di Bank.
Tubagus menjelaskan terdapat dua klaster yang berperan aktif dalam kasus mafia tanah ini.
“Pertama,pelakunya ini suami istri yang awalnya mendapatkan izin untuk pengurusan tanah atau surat tanah dan disini yang memerintahkan sudah meninggal,kemudian dikomunikasikan dengan tersangka lainnya yaitu notaris.” Jelasnya.
Kombes Pol Tubagus menegaskan pihaknya masih mendalami kasus mafia tanah ini mengingat masih ada tiga orang tersangka yang belum ditahan,termasuk dengan menyelidiki aliran dana dalam kasus ini.
“Tentang masalah aliran dana masih kami dalami lebih lanjut.” Imbuhnya.
Dalam kasus mafia tanah senilai Rp17 Miliar yang menimpa keluarga Nirina Zubir,pelaku utamanya ART Riri Khasmita dan suaminya Endrianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka,akan dijerat pasal penggelapan,pemalsuan dokumen,hingga pencucian uang.
Atas perbuatannya,para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen,Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.