Polda Metro Jaya Gerebek Belasan Layanan Pinjaman Online

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 15 Okt 2021

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7,Jakarta Barat.

 

Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN ada 7 ruko dengan 4 lantai dan Polisi menemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol),ketika menggrebek kantor kolektor penyedia jasa penagihan di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7,Jakarta Barat dan 10 dari 13 perusahaan pinjol tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi.

 

Ada 13 perusahaan aplikasi yang beroperasi di sini,3 itu legal dan 10 ilegal,mereka terdiri dari tim analis,tim telemarketing dan terakhir kolektor.” Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus,dalam konpers,Kamis (14/10/21).

 

Keseluruhan terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam dan Ada dua jenis penagihan yang dilakukan yakni cara yang langsung dengan pengancaman serta kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon.

Di media sosial,kami temukan cara mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam,sehingga ini membuat stres para korban.” Terangnya.

 

Kabid Humas menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut dan sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian lokasi ini sudah dipasang Police Line.

Ini akan di dalami semuanya,upaya preventifnya kami lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan finctech.” Jelasnya.

 

Upaya preventif akan dilakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas,karena disini ada UU Perlindungan Konsumen,UU ITE,UU Pornografi serta KUHP,semuanya akan ditindak dengan tegas.

 

Walau demikian,Kabid Humas tidak membeberkan secara rinci nama-nama aplikasi pinjaman online tersebut dan menyebut akan mengungkap semuanya jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

Nanti kami sampaikan semua termasuk 10 aplikasi yang ilegal setelah pemeriksaan,namun yang jelas PT ITN ini merupakan bagian kolektor yang menagih peminjam dari perusahaan-perusahaan tersebut.” Tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng,Jakarta Barat pada Rabu (13/10/21),sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.

Kemudian,dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7,Tangerang dan terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut.

BERITA TERBARU