Radiomuara.id / Jakarta, 11 Okt 2021
Anak penyanyi lawas Nia Daniaty,Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly N Tilaar (Raf) menghadiri pemeriksaan perdana sebagai kasus terlapor atas dugaan penipuan CPNS .
Kuasa hukum,Susanti Agustin,ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya,Senin (11/10/21) sekitar pukul 11.52 WIB.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan CPNS yang diduga dilakukan anak Nia Daniaty,Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
Gelar perkara akan dilakukan guna menentukan perkara apakah dapat naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
“ Kesempatan memang kami jadwalkan dan hari ini yang bersangkutan sudah datang untuk diambil keterangannya, mudah-mudahan bisa,sehingga penyidik bisa melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah bisa naik ke tingkatan atau tidak .” Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusri Yunus.
Oi tidak banyak bicara kepada media dan hanya mengungkap bahwa dirinya siap untuk menjalani proses pemeriksaan serta meminta agar segala prosesnya berjalan dengan lancar.
“ Insya Allah siap,do’ain aja ya do’ain .”kata Oi kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Susanti,bahwa kliennya sudah menyediakan sejumlah barang bukti yang akan disampaikan kepada pihak penyidik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Susanti tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan agenda pemeriksaan kliennya, termasuk dengan kehadiran Rafly sebagai suami dari Olivia Nathania yang ikut terseret dalam kasus dugaan CPNS fiktif ini.
Sebagai informasi,Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.
Terdapat 225 orang yang menjadi korban dalam kasus penipuan ini.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS,mulai dari Rp25-150 juta,sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
Sebelum pemeriksaan pada Selasa (05/10/21) lalu.Namun, saya meminta ulang karena beberapa alasan, salah satunya belum memiliki kesiapan mental.
“ Penundaannya karena satu (belum adanya) kesiapan mental, kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor paling tidak ada bukti-bukti tambahan lain .” Ucap Susanti Agustina,kuasa hukum Olivia Nathania,saat di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya,Selasa (05/10/21).