Radiomuara.id / Jakarta, 28 Sept 2021
Pemerintah memperbolehkan konser musik dan pesta berskala besar di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dikatakan oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa saat ini pemerintah telah memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan besar yang diantaranya seperti hajatan pernikahan hingga konser musik dengan menaati pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional terutama pada sektor pariwisata serta seiring meredanya situasi pandemi virus Covid-19.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, pada hari Minggu, 26 September 2021 mengutip keterangannya kepada Antara.
Dikatakan oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa saat ini pemerintah telah memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan besar yang diantaranya seperti hajatan pernikahan hingga konser musik dengan menaati pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan berskala besar dimaksud yakni kegiatan yang melibatkan kerumunan atau undangan dalam jumlah cukup besar dan berasal dari berbagai tempat.
Jhonny memberikan contoh acara yang diantaranya pameran dagang, konferensi, acara olahraga, pesta maupun acara pernikahan besar, festival konser, hingga Kompetisi sepak bola.
“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak,” katanya.
Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyebut Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan di Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.
Izin kegiatan besar akan diberikan selama kasus Covid-19 terkendali, setiap penyelenggara harus berkoordinasi dengan matang bersama pihak pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.
Sedikitnya ada 6 faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid-19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).