Radiomuara.id / Jakarta, 07 September 2021
Polda Metro Jaya berhasil meringkas 10 orang tersangka atas kasus dugaanku dengan metode ledakan SMS dalam aksi para tersangka mencatut nama pasangan selebriti yaitu Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dua kasus dengan modus serupa .
“ Dua kasus yang terjadi dengan modus yang sama dan para pelakunya berada di Sulawesi Selatan,pertama dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening,komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan H alias W dengan peran SMS blast .” Ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (07/09/21).
kedua pihak yang mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.
Modus mendapatkannya mengirimkan SMS blast secara acak, mengacak secara acak dengan isinya resmi menyatakan korban hadiah uang tunai Rp50 juta dan tersngka punya alatnya,sehingga saat korban mau membalas SMS tidak bisa.
Setelah korban masuk ke dalam perangkapnya,tersangka kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan pengaturan palsu yang menyatakan korban mendapatkan hadiah Rp50 juta, nama untuk mencairkan hadiah tersebut terdapat beberapa langkah yang harus diikuti oleh korban seperti meminta transfer.
Kabid humas melanjutkan,bahwa para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan kedok sebagai biaya administrasi,pajak asuransi pemenang,hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta.
“ Ada Korban Yang Sampai Rugi Hingga Lebih Dari Rp 10 juta, hampir Rp11 juta ya tepatnya da mereka sistemnya kalau Korban Sudah Mentransfer akan mengecek Kembali Ke nomor Rekening tersebut Maka Sudah kosong, terblokir Langsung .”
Kemudian untuk kasus kedua dengan metode serupa dengan 8 tersangka kelompok berinisial J (pemimpin kelompok), DA (membalas chat korban dan mengirim SMS blast), lalu AAL (mengaku sebagai kru tv swasta), EL ( meregistrasi SIM card) serta A,RT dan T (mengirim SMS blast).
Mereka semua belajar secara otodidak dan mengirim SMS blast dengan kalimat ‘Bapak Ibu,kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena Anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta’ itu modus yang mereka jalankan dan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus-kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kabid humas mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan undian hadiah yang dikirimkan lewat SMS blast.”
” Sebagai edukasi, jangan pernah percaya dengan SMS blast yang menyatakan Anda menang undian atau hadiah dan sebagainya, karena dalam satu hari saja pelaku bisa meraih untung Rp400 ribu sampai Rp10 juta dalam sehari, jadi tolong jangan mudah percaya,” Tutupnya.