Radiomuara.id / Jakarta, 18 Agustus 2021
Pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) pada Selasa ( 17/08 ) menjadi perdebatan. Pasalnya, Laskar Merah Putih ( LMP ) selaku yang memprakarsai pemasangan mendapat larangan dari pihak management PIK.
Pelarangan dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP. Alasan pihak management sendiri berdasar keterangan kepolisian setempat ditakutkan pemasangan akan menimbulkan kerumunan. Mengutip keterangan Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak kepada Sindonews.com mengatakan.
“Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita tidak memberikan izin tersebut, karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat menimbulkan kerumunan,” Ujarnya
Meski pembentangan bendera dilakukan sekitar 20 orang dari pihak LMP, akan tetapi dikhawatirkan masyarakat sekitar akan menyaksikan sehingga terjadi kerumunan.
“Jadi kita tidak memberikan izin, dari pimpinan juga tidak memberikan izin ” Tambah Arnold.
Danramil Penjaringan Mayor Inf Steven Surbakti juga menambahkan. Dimasa PPKM, kegiatan dalam bentuk apapun dilarang menjelang detik-detik Proklamasi.
” Seluruh warga yang ada di negara ini adalah anak bangsa. Tetapi dalam kondisi pandemi, maka semua kegiatan dilakukan secara virtual guna memutus rantai Covid-19, tanpa mengurangi rasa nasionalisme ” Ucap Danramil.
Sementara pihak Laskar Merah Putih sendiri yang diwakili Jamal menjelaskan. Pemasangan / pembentangan bendera Merah Putih sudah mendapat dukungan dari warga namun terbentur dari aturan management PIK sehingga tidak terlaksana dengan baik.
Mempertimbangkan hal lain seperti akan muncul gesekan jika LMP tetap ngotot, akhirnya LMP pun menerima pelarangan dengan ikhlas.
” Kami tidak mau ada gesekan apapun karena kami cinta NKRI “.
Sumber : Sindonews.com