Radiomuara.id / Jakarta, 10 Agustus 2021
Perawat berinisial EO yang menjadi relawan vaksinator ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi menyelidiki kasus dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikkan vaksin kosong kepada warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA,Pluit,Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidikan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang viral terkait adanya penyuntikkan vaksin kosong oleh seorang perawat berinisial EO sebagai relawan vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19 di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA,Pluit,Jakarta Utara,Jum’at (06/08/21).
“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta bantuannya untuk menjadi vaksinator karena memang vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator.” Terang Kombes Pol Yusri kepada di Polres Metro Jakarta Utara,Selasa (10/08/21).
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP,sehingga EO ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular dan kami masih mendalami motifnya dalam menyuntikkan vaksin kosong.
“Namanya negara hukum,apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular dan setelah didalami kami per sangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular.” Tutupnya.