• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Minggu, Juli 6, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home ENTERTAINMENT

Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

admin by admin
5 Agustus 2021
in ENTERTAINMENT
0
Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 06 Agustus 2021

Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penolakan PPKM yang dilakukan Dj DM /DC atau Dinar Candy dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah seusai melakukan gelar perkara.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi,kami tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan,Kamis (05/08/21) petang.

Dengan tingkat penyidikan dan sejumlah barang bukti yang ada,polisi menetapkan saudari DM/DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi. Sementara, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, yang bersangkutan bersifat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pihak kepolisian juga tidak hanya memeriksa saksi dari DC,akan tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

“Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan,budaya dan lain sebagainya.”tambah Kapolres

Atas tindakannya tersebut,DC/DM dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Previous Post

Buntut Aksi Berbikini, Polisi Amankan Dinar Candy

Next Post

KASAD Dan Commanding General USARPAC Jadi Irup Pembukaan Latma Garuda Shield Ke 15

Next Post
KASAD Dan Commanding General USARPAC Jadi Irup Pembukaan Latma Garuda Shield Ke 15

KASAD Dan Commanding General USARPAC Jadi Irup Pembukaan Latma Garuda Shield Ke 15

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023