Radiomuara.id / Jakarta, 06 Agustus 2021
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penolakan PPKM yang dilakukan Dj DM /DC atau Dinar Candy dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah seusai melakukan gelar perkara.
“Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi,kami tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan,Kamis (05/08/21) petang.
Dengan tingkat penyidikan dan sejumlah barang bukti yang ada,polisi menetapkan saudari DM/DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi. Sementara, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, yang bersangkutan bersifat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Pihak kepolisian juga tidak hanya memeriksa saksi dari DC,akan tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.
“Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan,budaya dan lain sebagainya.”tambah Kapolres
Atas tindakannya tersebut,DC/DM dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.