Radiomuara.id / Jakarta, 02 Agustus 2021
Presiden Jokowi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 3 hingga 9 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Jokowi dalam tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin malam ( 02/08 ).
“Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agstus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” Ucap Presiden.
Keputusan perpanjangan ini juga berdasar dari beberapa pertimbangan yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid19 serta ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Keputusan juga diambil berdasar data di hari – hari terakhir penerapan PPKM level 4 sebelumnya.
Kebijakan pemerintah dalam penanganan covid19 ini juga bertumpu pada 3 pilar utama yakni percepatan vaksinasi terutama pada wilayah – wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan ekonomi. Dan kedua yakni penerapan 3 M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Dan yang ketiga kegiatan testing, tresing, isolasi dan treatment secara masif.
Presiden juga mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat, tim medis serta unsur lainnya. Yang sudah mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Presiden berharap, dengan perpanjangan masa PPKM darurat level 4 ini Indonesia nantinya dapat cepat terbebas dari wabah covid19.