Suami Pembunuh Istri di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 29 Juli 2021

Polres Metro Jakarta Selatan merilis seorang suami berinisial AR (66) yang diduga membunuh isterinya M (63) dengan memukul kepala bagian belakang saat korban tengah terlelap tidur.

Iya,korban dipukul dua kali dengan menggunakan linggis di bagian kepala ketika tertidur.”ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah,Kamis (29/07/21).

Pelaku AR sempat mengelak dan membantah tuduhan pembunuhan terhadap istrinya,tapi berdasarkan serangkaian bukti yang dikumpulkan,pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Sebelum kami temukan bukti-bukti,tersangka sempat tidak mengakui atas perbuatannya,akan tetapi setelah kami temukan bukti-bukti lainnya seperti temuan bercak darah di badannya,tersangka tidak bisa mengelak.”terangnya.

Dari pengakuannya,pelaku AR dan korban telah menikah sejak 1973,namun sejak lima tahun terakhir memendam dendam lantaran menduga istrinya main mata dengan pria lain,sehingga pelaku pun telah merencanakan aksi pembunuhan itu.

Tersangka mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi,termasuk mempersiapkan alat yang digunakan.

Kebetulan tersangka maupun korban masih tinggal dengan beberapa anak dan mantunya,jadi tersangka menunggu anaknya keluar dari rumah.

Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dengan hukuman mati.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT,selain itu,disangkakan Pasal 40 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.“tutupnya.

BERITA TERBARU