Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 21 Juli 2021

Presiden Jokowi memastikan, PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Hal tersebut beliau ungkapkan dalam siaran langsung mengenai penerapan pemberlakuan PPKM Darurat melalui akun youtube sekretariat kabinet pada Selasa malam ( 20/07 ).

Dalam pidatonya, Presiden juga mengapresiasi kinerja para bawahannya baik mulai dari menteri terkait, pemerintah daerah, aparat negara hingga perangkat desa. Selama masa penerapan PPKM darurat 03 Juli hingga 20 Juli 2021 data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit cenderung menurun. Presiden pun memastikan, jika hingga tanggal 25 Juli 2021 trend kasus covid19 terus mengalami penurunan. Maka tanggal 26 Juli 2021 nanti, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. terutama pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan dan jenis usaha lainnya diijinkan buka hingga pukul 21.00 WIB yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka. Diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan batas maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung sekitar 30 menit.

Sedang kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan di jelaskan secara terpisah.

Presiden juga berharap agar semua unsur dan masyarakat bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM darurat ini. Dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan terhadap rumah sakit juga menurun. Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang berjumlah 2 juta paket.

Selain itu pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar RP55,2 trilyun dalam bentuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 Juta usaha mikro

BERITA TERBARU