• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Selasa, Juli 1, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Pemerintah Perketat Perjalanan Transportasi Umum

admin by admin
10 Juli 2021
in MUARA NEWS
0
Pemerintah Perketat Perjalanan Transportasi Umum
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 10 Juli 2021

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, pemerintah akan memperketat perjalanan yang menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi di kawasan aglomerasi.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud seperti DKI Jakarta dan Jabodetabek, Kota Bandung dan bandung raya serta Kota Surabaya dan Gerbangkertosusila (Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan).

Ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan oleh sektor esensial dan sektor kritikal.

“Sesuai dengan ketentuan aturan-aturan terkait seperti dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Dedy, dalam konferensi pers perkembangan PPKM darurat melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/7/2021).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 202, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Kemudian, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat.

Ada pula perhotelan non-penanganan karantina dan sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor.

Sektor kritikal, yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Perubahan kedua, perjalanan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah dan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan.

Sementara, untuk pegawai pemerintahan, STRP ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Dedy menuturkan, kedua poin perubahan ini akan mulai berlaku efektif sejak 12 Juli 2021 atau awal pekan depan.

“Ini untuk memberikan kesempatan kepada operator dalam menyiapkan diri dan mensosialisasikan kepada penumpang dan masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, angka mobilitas kendaraan umum maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan. Untuk angkutan bus, penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai 60 persen.

Sumber : Kompas.com

Previous Post

Anies Baswedan Copot Petugas Dishub Yang Langgar Aturan PPKM

Next Post

Jakarta Kehilangan Ulama Besar,KH. Abdur Rasyid Abdullah Syafi’i Tutup Usia

Next Post
Jakarta Kehilangan Ulama Besar,KH. Abdur Rasyid Abdullah Syafi’i Tutup Usia

Jakarta Kehilangan Ulama Besar,KH. Abdur Rasyid Abdullah Syafi'i Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023