Radiomuara.id / Jakarta, 28 Juni 2021
Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus pengendara mobil Pajero berinisial OK (40) yang menjadi pelaku penganiayaan sopir truk di Jalan Yos Sudarso pada Sabtu (26/06/21) lalu.
Pelaku diketahui tidak hanya melakukan penganiayaan, namun pelaku juga merusak mobil truk yang dikendarai korban.
Pelaku melakukan aksi tersebut dengan menimbulkan korban,korbannya sempat dipukul sampai mengalami retak tulang.
” Jadi pada saat pertama sudah dipukul dengan besi,nah dia (pelaku) gunakan stick lagi dan memukul yang kedua kali ke kaca hingga pecah “ Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus,di Mapolres Jakarta Utara,Senin (28/06/21).
Yusri melanjutkan,dimana diduga pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya akibat tindakannya yang viral dan sempat menjadi buronan polisi. Pelaku berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta,Senin (28/06/21) sekitar pukul 07.40 WIB.
Alamat pelaku berada di Jakarta Utara sesuai dengan KTP nya,melihat vidionya viral dan ramai di media sosial. Pelaku mencoba melarikan diri ke Surabaya dan berhasil diamankan di bandara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengendara mobil Pajero yang menjadi pelaku penganiayaan sopir truk terbukti mengendarai kendaraan dengan nomor pelat palsu,karena nomor kendaraan mobil Pajero tersebut telah mati satu tahun yang lalu.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pelaku.
Kepolisian kemungkinan juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan cek urine guna mengetahui apakah pelaku menggunakan narkoba pada saat kejadian.
Sementara nomor kendaraan (Pajero) yang digunakan itu B 1681 QH merupakan nomor palsu,nomor yang asli yakni B 1086 VJA.
Yusri juga menjelaskan, kendaraan Pajero ini nomor pelatnya sudah mati,ini jadi salah satu motifnya kenapa diganti menggunakan pelat palsu. Karena sudah mati sejak 12 bulan 5 (Mei) tahun 2020 lalu,sehingga menggunakan B 1861 QH pelat palsu yang dia gunakan.
Di kesempatan yang sama,Dirlantas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pelat kendaraan dengan nomor B 1861 QH sebetulnya terdaftar secara perdata pada mobil lain jenis Inova.
B 1861 QH itu aslinya adalah perdata pada mobil Inova,sehingga pada saat kejadian juga karena kami tahu itu menggunakan pelat palsu,tidak sesuai dengan kendaraanya.
Kepolisian mencari di histori perjalanannya di sistem ETLE dan ternyata kendaraan B 1861 QH mobil Pajero itu melintas di hari yang sama di bundaraan HI.
“Ini membuktikan bahwa kamera ETLE ini tidak hanya efektif,untuk mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran lalin,tetapi juga dapat membantu penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.” Ujar Kabid Humas.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 351 KUHP Jo pasal 335 ayat 1 Jo pasal 406 KUHP.
https://youtu.be/GdJeCXitsN0