• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Jumat, Mei 23, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Jagakarsa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

admin by admin
25 Juni 2021
in MUARA NEWS
0
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 25 Juni 2021

Miris dan memilukan kelakuan ayah ini yang tega memperkosa anak kandungnya hanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.⁣
⁣
Kasus ini berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Selatan,dari hasil pemeriksaan,semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari,korban yang tidur seranjang dengan ayahnya,dimandikan ayahnya,serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan, Ungkap ⁣Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan,Jum’at (25/06/21).

Kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya ini terjadi di Pesanggrahan,Jakarta Selatan terungkap oleh warga dan diketahui,pelaku yang bernama Herdin (43) ini sudah melakukan aksi bejat tersebut selama empat tahun sejak cerai dengan sang istri.

“Anak tersebut memang merupakan anak yang hidup di keluarga broken home dan sejak awal korban memang tinggal bersama ayahnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Waktu kejadian awal pada tahun 2017 di Riau dimana tempat mereka tinggal dan sejak korban masih berusia 9 tahun,kemudian sang Ayah tidak bisa menahan nafsu birahinya sehingga melakukan aksi tersebut.

Kemudian,di tahun 2021 mereka pindah ke Jakarta tepatnya di Pesanggrahan dan sang anak ikut dengan ayahnya hingga aksi pemerkosaan tersebut terus berlanjut.

Kombes Pol Azis melanjutkan,warga sekitar yang mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya sendiri itu pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lama,polisi berhasil menangkap dan menahan tersangka yang kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun dalam proses penangkapan,polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan aksi pemerkosaan tersebut,mulai dari satu buah kaos lengan panjang,satu buah celana dalam,hingga hasil visum.

Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus asusila tersebut,termasuk kemungkinan dengan ancaman dari pelaku sehingga korban mau disetubuhi.

“Sedang kami dalami lebih lanjut,karena kondisi korban masih trauma,tentunya ini ada iming-iming atau ancaman dari pelaku,yang jelas tidak usah seperti itu ya,dan korban ini di bawah umur,pasti dibawah tekanan,anak yang rentan terhadap tekanan,jadi mau ada ancaman atau tidak,dia pasti rentan kondisinya,perempuan dan anak kecil pasti rentan.” terang Kapolres

Saat ini korban yang masih berusia 13 tahun tersebut telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan konseling psikologi serta dititipkan ke Rumah Aman.

Tim terpadu tengah memberikan trauma healing kepada korban dan tersangka diterapkan dengan pasal 76 junto pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tetang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 Tahun.

Previous Post

Pandemi Bukan Halangan Bagi Baim Untuk Tidak Berkarya

Next Post

Direktur RSUDCAM Bekasi Klarifikasi Vidio Viral di RS

Next Post
Direktur RSUDCAM Bekasi Klarifikasi Vidio Viral di RS

Direktur RSUDCAM Bekasi Klarifikasi Vidio Viral di RS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023