Radiomuara.id / Jakarta, 17 Juni 2021
Musisi sekaligus publik figure EAP alias Anji kini telah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya.
Dihadapan para awak media, ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khusus para penggemarnya.
“Selamat sore saya Anji ingin menyampaikan, pertama ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya dan juga seluruh masyarakat yang Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini,” ungkapnya saat Press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Ia juga berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran dirinya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyalahgunakan narkoba.
“Kemudian saya juga mengucapkan terimakasih kepada satuan narkoba polres Jakarta barat yang sejak proses penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik dan saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada,” kata Anji sambil menunduk.
Pelantun lagu ‘Dia’ itu juga meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar bisa tegar menghadapi masalah ini. Ia berjanji akan kembali berkarya setelah bebas nanti.
“Doakan supaya saya menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi sebagai pengusaha sebagai pengembang pariwisata sebagai pengembang masyarakat dan juga sebagai pribadi. Semoga bisa berkarir kembali. Terimakasih,” tutup Anji.
Sebelumnya, EAP als Anj ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Metro dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari di rumahnya kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021.
Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio di rumahnya. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.