Raja Dangdut Geram, Hak Moral Sebagai Pencipta Tidak Dihargai Sandi Record

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id/ Jakarta, 23 April 2021

Raja dangdut Rhoma Irama mengaku geram karena hak moralnya selaku pencipta tidak di indahkan oleh Sandi Record.

Menurut sang maestro dangdut tersebut, Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta dan bersifat abadi sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Tetapi bisa mempertahankan haknya, apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Dalam keterangan Pers nya Rhoma Irama yang didampingi kuasa hukumnya, R. Iwan Amiroedien Mgs.SH.MM, Kamis (22/4) sore di Studio Soneta, Depok mengatakan.

Seorang pencipta lagu memiliki hak moral untuk mempertahankan keaslian atau keutuhan lagu ciptaannya. Dan, apa yang dilakukan Sandi Record tersebut di atas, tanpa lisensi dari diri Saya, dengan jelas telah merusak tatanan musik dangdut yang telah di-arranger

Pelantun ” Mirasantika ” Ini juga mengutip pasal 24 ayat (2) dimana seorang pencipta lagu berhak untuk dicantumkan nama di dalam ciptaannya. Kemudian, mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang merusak apresiasi dan reputasi pencipta.

Hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak moral, dimaksudkan untuk melindungi ciptaan agar tidak sembarangan diubah-ubah orang lain. Sehingga, reputasi dan apresiasi pencipta tetap terpelihara. Hak semacam itulah yang dimaksud integrity right. Dengan hak itu pula, pencipta diberi hak agar ciptaannya tidak diacak-acak, diubah-ubah, dimutilasi atau di distorsi.

Iwan Amiroedien Mgs.SH.MM selaku pengacara juga menegaskan, apa yang dilakukan Sandi Record terhadap karya-karya lagu original H. Rhoma Irama, secara jelas ada pelanggaran di sana. Selain ada sanksi hukum sesuai undang-undang atas hak ekonomi dan hak moral, pihak Sandi Record harus meminta maaf kepada H. Rhoma Irama, dan bersedia untuk men-take down atau menurunkan semua lagu karya H. Rhoma Irama dari kanal Youtube Sandi Record.

Sebelumnya, gugatan Rhoma Irama atas hak ekonomi yang terlanggar ditolak Majelis Hakim melalui amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. kejadian awal bermula pada tahun 2007 silam, di mana pengusaha rekaman ini meminta 20 lagu Rhoma untuk direkam ulang. Kala itu, Rhoma Irama menyetujuinya dengan syarat lagu tidak boleh di distorsi dengan koplo. Setelah berbagai syarat dibicarakan, Rhoma pun mengizinkan Sandi Record merekam ulang 20 lagunya dengan satu lagu dibayar dengan harga sebesar Rp7.500.000.

Perselisihan terkait hak cipta karya lagu/musik bukan sekali ini saja terjadi di industri musik tanah air. Dan kasus penyelesaiannya pun tidak pernah berujung jelas bahkan hanya sekedar permintaan maaf. Hal ini dikarenakan karena minimnya penyadaran UU Hak Cipta, berikut jerat hukum yang tegas.

Menggaris bawahi kasus yang menimpa raja dangdut ini,untuk para pencipta lagu diharapkan agar kedepannya untuk lebih berhati-hati, jeli dan teliti. Terutama mengenai persetujuan penggunaan karya lagunya oleh pihak lain, untuk apa, sebatas apa, lama penggunaannya, yang dituangkan dalam sebuah perjanjian lisensi tertulis. Hingga, tidak ada lagi masalah dan kasus serupa dikemudian hari terkait praktik penggunaan lagu.

BERITA TERBARU