Radiomuara.id / Jakarta,09 April 2021
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yakni moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan.
” Transportasi yang dilarang yakni Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan “.
Untuk pengawasan sendiri pemerintah akan bekerjasama dengan TNI, Polri, Kemenhub, Dishub daerah dan lainnya. Titik penyekatan akan dilakukan pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pengendalian ini juga berlaku bagi tranportasi lainnya yakni laut dan udara. Pengendalian akan dilakukan oleh petugas gabungan di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15. Sementara di sektor udara, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Pengendalian tak berlaku untuk penerbangan pesawat kepresidenan, Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight), Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, Penerbangan operasional angkutan kargo dan udara perintis.
Sedang untuk transportasi perkeretaapian, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda