Radiomuara.id / Jakarta, 07 April 2021
Pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang digunakan pengguna lagu atau musik di tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam, dan diskotek.
Kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik,tepatnya terdapat dalam Pasal 3 Ayat 1.
Halaman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menulis,tarif royalti musik di pusat rekreasi sebesar Rp6 jt/tahun untuk tempat di dalam ruangan yang tak menggunakan tiket.
Sedang tarif royalti musik di supermarket, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olah raga, dan ruang pameran ditetapkan sebesar Rp4.000/meter untuk luas 500 meter persegi, Rp3.500/meter untuk 500 meter persegi, 1000 meter persegi sebesar Rp3.000/meter, 3.000 meter persegi sebesar Rp2.500/meter, dan 5.000 meter persegi sebesar Rp2.000/meter.
Tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar. Untuk kamar yang berjumlah 1-50 wajib membayar royalti sebesar Rp2 jt / tahun, 51-100 kamar sebesar Rp4 jt/ tahun, 101-150 kamar sebesar Rp6 jt / tahun, 151-200 kamar sebesar Rp8 jt / tahun, dan jumlah kamar di atas 201 sebesar Rp12 jt / tahun.
Sumber : CNN Indonesia