• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Rabu, Mei 21, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Radio Wajib Bayar Royalti Ke Pemegang Hak Cipta?

admin by admin
7 April 2021
in MUARA NEWS
0
Dokumen Radio Muara
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 07 April 2021

Pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang digunakan pengguna lagu atau musik di tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam, dan diskotek.

Kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik,tepatnya terdapat dalam Pasal 3 Ayat 1.

Halaman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menulis,tarif royalti musik di pusat rekreasi sebesar Rp6 jt/tahun untuk tempat di dalam ruangan yang tak menggunakan tiket.

Sedang tarif royalti musik di supermarket, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olah raga, dan ruang pameran ditetapkan sebesar Rp4.000/meter untuk luas 500 meter persegi, Rp3.500/meter untuk 500 meter persegi, 1000 meter persegi sebesar Rp3.000/meter, 3.000 meter persegi sebesar Rp2.500/meter, dan 5.000 meter persegi sebesar Rp2.000/meter.

Tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar. Untuk kamar yang berjumlah 1-50 wajib membayar royalti sebesar Rp2 jt / tahun, 51-100 kamar sebesar Rp4 jt/ tahun, 101-150 kamar sebesar Rp6 jt / tahun, 151-200 kamar sebesar Rp8 jt / tahun, dan jumlah kamar di atas 201 sebesar Rp12 jt / tahun.

Sumber : CNN Indonesia

Previous Post

Ciripa Harapkan Musik Campursari Kembali Warnai Musik Nusantara

Next Post

Remaja Yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan

Next Post
Remaja Yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan

Remaja Yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023