Radiomuara.id / Jakarta, 06 April 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Pencabutan ini diduga setelah menuai kritikan dari berbagai pihak termasuk Dewan Pers serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan ( Kontras ). Mereka menganggap surat telegram tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers.
telegram yang sempat menuai pro dan kontra tersebut dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berbunyi.
” Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan ”
Sebenarnya, surat telegram tersebut bertujuan agar kinerja kepolisian di seluruh wilayah semakin baik. Agar menjadi perhatian seluruh Kapolda dan Kepala bidang Humas. Namun, setelah mendapat respon dari berbagai kalangan akhirnya Kapolri mencabut kembali surat telegram tersebut.