Ustad Gondrong Terancam Hukuman Berlapis

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id / Jawa Barat, 23 Maret 2021

Ustad Gondrong alias H, resmi ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka, setelah video bisa menggandakan uang viral di medsos, yang dia buat dirumah kontrakannya berada di wilayah Babelan, Bekasi, Jawa Barat .

Benda-benda mistis dan antik kami dijadikan sebagai barang bukti dari perbuatan tersangka, kami tunjukan pada saat acara pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (23/03/21).

Penggandaan uang, tersangka H atau Ustad Gondrong itu mengaku hanya trik sulap untuk meyakinkan calon konsumen-konsumennya.

Karena panik, ustad gondrong buru-buru terburu-buru mengeluarkan uang, jenglot dan peti tempat uang itu keluar. “Ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Selain kasus menggandakan uang, ternyata Ustadz Gondrong dilaporkan juga oleh mertuanya atas kasus dugaan menikahi anak yang masih di bawah umur.

Dari pihak keluarga istri atau mertua Ustad Gondrong, melaporkan juga melaporkan yang terkait dengan dugaan menikah wanita yang masih di bawah umur. ”Jelasnya.

Klik : https://youtu.be/JJuP2NxvpKw

Akan tetapi kami belum bisa menjelaskan siapa istri di bawah umur yang sudah dinikahi oleh Ustad Gondrong itu dan apakah istrinya yang sekarang atau tersangka memiliki lebih dari satu istri.

Pihak kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perlindungan anak ini, jika laporan terkait ustadz Gondrong menikahi anak di bawah umur, terancam terancam dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Jadi jika laporan itu terbukti, maka kami akan kenakan tersangka dengan Pasal 81 juncto Pasal 76-D tentang Perlindungan Anak karena menikahi wanita di bawah umur dan juga dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan. ”Tutupnya

BERITA TERBARU