Radiomuara.id / Tangerang, 18 Maret 2021
Pedangdut Cynthiara Alona Di tangkap Aparat Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Kamis siang (18/03).
” Iya, sudah tersangka arena kepemilikan kepemilikan hotel yang adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya, ”tegas Kombes Yusri.
Ditangkapnya pelantun ” Cinta Gila ” Ini merupakan pengembangan saat petugas menggerebek sebuah hotel di daerah Larangan, Tangerang pada Selasa malam (16/03) terkait kasus prostitusi online. Hotel ” Alona ” Yang diduga milik dari Cynthiara Alona merupakan tempat praktek prostitusi tersebut. Berdasar keterangan saksi dan bukti yang terkait, akhirnya polisi menahan Cynthiara Alona dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pengacara dari Penyanyi dan artis tersebut Agustinus Nahak saat berada di Mapolda Metro Jaya menjelaskan. Kliennya pada saat penggerebekan tidak berada di lokasi kejadian. Justru kliennya mendapat kabar dari salah satu karyawan,lalu memenuhi panggilan kepolisian. Namun kliennya malah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Agustinus Nahak.