Radiomuara.id / Tangerang, 15 Maret 2021
POLRES KOTA TANGERANG BERHASIL MENANGKAP PELAKU KEKERASAN BALITA DI TANGERANG
Seorang balita ZM (2) merupakan anak dari pasangan (AR) dan (RA) menjadi korban kekerasan oleh pacar dari adik perempuan berinisial (AWN) di kp.karang kobong rt 04/rw 05 kelurahan sindang sono, kecamatan sindang jaya, kabupaten tangerang.
Peristiwa pada (28/2/2021) lalu sekitar pukul 13 : 00 wib tersangka membawa korban bermain dirumahnya.
setelah mengantarkan (AWN) ke tempat kerjanya,tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan ingin mengajak bermain namun pada saat di kamar bersama korban yang masih balita dengan tidak sengaja melempar handphone milik tersangka lalu tak kuat menahan emosi sehingga memukul perut korban berulang kali dengan posisi duduk dan tidur lalu merekam aksi kekerasan tersebut dengan menggunakan handphone.
Tak hanya itu tersangka kemudian memukul kembali korban dengan tumit kaki ke perut dekat kemaluan dari korban yang mengakibatkan korban langsung membuang air besar karena dari pukulan sangat keras lalu korban terlihat sangat lemas.
Peristiwa tersebut di ketahui oleh (AWN) melihat handphone milik tersangka menyimpan video kekerasan terhadap anak dari kakaknya.
Selanjutnya (AWN) memberitahukan kepada (RA) orang tua korban untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak balitanya kepada polres kota tangerang.
Dari hasil penyelidikan satreskrim polres kota tangerang berhasil menangkap seorang tersangka ASD (27) senin (15/3/2021).
dengan barang bukti satu unit handphone bermerek oppo berwarna silver biru, satu unit kaos bolong berwarna biru dongker bertuliskan inspired,dan ver korban
Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak