Radiomuara.id/ Jakarta, 08 Maret 2021
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama TNI/POLRI dan Satpol PP Jakarta Timur. senin pagi ( 08/03 ) Menggelar operasi rutin melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi parkir liar di Jakarta. terutama sepanjang Jalan Matraman Raya Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur .
proses penegakan hukum atas parkir liar tersebut pihak dishub Jakarta Timur melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami bekerja sama dengan pihak dishub jakarta timur jika ada indikasi pelanggaran pidana atau yang di luar kewenangan dishub,” Ujar KabagOps Sudin Jakarta Timur Hutajulu Benhard
Hutajulu mengatakan, pihaknya juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan parkir-parkir liar yang ada di Jakarta. Ia menyebut sebagian besar penindakan parkir liat yang dilakukan juga berasal dari laporan masyarakat.
dengan memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi, maka masyarakat akan mendapatkan kejelasan soal tarif parkir serta mendapat perlindungan asuransi.
Beliaupun mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang memang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI.
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemda.