Radiomuara.id / Jakarta, 24 Feb 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran ( SE) terkait penanganan perkara dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ). Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. Sedang Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Hal ini sebagai respon silang pendapat mengenai UU ITE yang dinilai berpasal karet dan kontrakdiktif dengan hak kebebasan berekspresi diruang publik. 11 point dijadikan sorotan dalam penanganan perkara UU ITE.
” Diharapkan pula seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakkan hukum yang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat ” mengutip pernyataan Kapolri dalam surat edaran tersebut.
Dalam keterangan pers nya pada Selasa ( 23/02 ), Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kabid Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono mengatakan. Surat edaran dan surat telegram yang dikirim Kapolri terkait penerapan UU informasi dan traksaksi elektronik ( UU ITE). Berlaku untuk semua penanganan perkara baik yang sudah proses maupun yang baru masuk. Dan hal ini dijadikan pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Rusdi juga mengatakan, dalam surat edaran dan telegram tersebut. kasus yang dapat diselesaikan dengan resrestoractive justice ( mediasi) yaitu pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan. Dan tidak berlaku untuk tindak pidana yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.lewat surat edaran tersebur ditekankan pula polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.