• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Minggu, Juli 20, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Tempat Usaha Pijat Di Jaksel Disegel Satpol PP

admin by admin
10 Februari 2021
in MUARA NEWS
0
Tempat Usaha Pijat Di Jaksel Disegel Satpol PP
0
SHARES
1
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 11 Feb 2021

Penutupan / Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP di sebuah tempat usaha griya Pijat yang beralamat di Jl. Melawai IX No.10 E, RT. 004 / RW 001 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

Berdasarkan temuan lapangan Tim Pengawasan Satpol PP dan Menindaklanjuti Surat rekomendasi penutupan tempat usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 347 / -1.858.1 bahwa pada tempat usaha tersebut telah ditemukan dalam ketentuan operasional usaha selama masa PSBB dan operasional usaha pariwisata dengan bukti kejadian kegiatan asusila dan / atau prostitusi.

Dasar hukum kegiatan Penutupan / penyegelan adalah

Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Perda 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Virus Corona 2019;
Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Akvitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Previous Post

Petugas Sumber Daya Air Jadi Korban Penganiayaan

Next Post

Penyanyi, Musisi Dan Fans Club Radio Muara Antusias Bantu Korban Bencana

Next Post
Penyanyi, Musisi Dan Fans Club Radio Muara Antusias Bantu Korban Bencana

Penyanyi, Musisi Dan Fans Club Radio Muara Antusias Bantu Korban Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023