Radiomuara.id / Jakarta, 11 Feb 2021
Penutupan / Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP di sebuah tempat usaha griya Pijat yang beralamat di Jl. Melawai IX No.10 E, RT. 004 / RW 001 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Berdasarkan temuan lapangan Tim Pengawasan Satpol PP dan Menindaklanjuti Surat rekomendasi penutupan tempat usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 347 / -1.858.1 bahwa pada tempat usaha tersebut telah ditemukan dalam ketentuan operasional usaha selama masa PSBB dan operasional usaha pariwisata dengan bukti kejadian kegiatan asusila dan / atau prostitusi.
Dasar hukum kegiatan Penutupan / penyegelan adalah
Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Perda 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Virus Corona 2019;
Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Akvitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.