Pabrik Kosmetik Ilegal Di Gerebek Aparat Polda Metro Jaya

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id / Bekasi, 30 Jan 2021

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Balaidesa,,Jatiasih,Kota Bekasi,Jawab Barat yang telah dijadikan sebagai pabrik kosmetik ilegal.

Polisi berhasil menyita puluhan kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan kosmetik ilegal yaitu masker kecantikan dengan berbagai merek yakni Ochini,Galaskin,Acon,NHN dan Youra.

Total ada 12 orang tersangka yang telah kami tangkap dalam penggerebekan ini.”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Bekasi,Jum’at (29/01/21).

Pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan kosmetik berupa masker wajah.Dan setelah ditelusuri oleh petugas mendapati bahwa masker tersebut tak berizin edar dari BPOM.

Tapi oleh para tersangka masker itu dijual secara bebas ke seluruh Pulau Jawa.“jelasnya.

Yusri mengatakan masker yang dibuat para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya dan mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal serta tanpa ada arahan dari ahli,namun dalam kemasannya para tersangka mengklaim bahwa masker yang dibuat dengan bahan alami.

Kepada polisi,bos pemilik pabrik yang berinisial CS mengaku dalam sehari bisa menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker dan hasil masker-masker itu kemudian akan dijual seharga Rp 3 ribu melalui jaringan reseller yang tersebar.

“Dia juga memasarkan lewat online.” Jelasnya.

Pihak Direktorat Reserse Narkoba masih mendalami dari mana para pelaku belajar membuat masker wajah ilegal tersebut.

Polisi juga akan mencari para reseller yang membantu komplotan itu yang memasarkan masker dengan merek tersebut.

Para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.”tutupnya.(Red).

BERITA TERBARU