Radiomuara.id / Jakarta, 26 Jan 2021
Artis dan model terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson akhirnya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Terkait vonis tersebut, Kuasa hukum Catherine yang bernama Verna Wahono, mengaku jika pihaknya menerima vonis hakim tersebut.
Catherine Wilson sejauh ini telah menjalani tahanan selama 6 bulan 13 hari. Dengan vonis 7 bulan, diprediksi ia sudah bisa bebas pada awal Februari 2021.
“Tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang,” kata Verna, usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1).
Meski diprediksi bisa bebas dalam waktu dekat, Verna mengaku akan tetap mengupayakan kliennya agar bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
“Tapi kami mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih. Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan. Cuti menjelang bebas. Karena kan dia sudah menjalani enam bulan, cuti menjelang bebas, kami bisa mengajukan seperti itu sih,” kata Verna.
Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020. Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat isap, satu korek api, dan dua telepon genggam.