Radiomuara.id / Jakarta, 25 Jan 2021
Anggota Polsek Senen menangkap seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi Asusila. beberapa waktu lalu. Perbuatan itu dilakukannya di sebuah Halte Bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita yang diketahui berinisial MA (21) ini diamankan pada 22 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 Wib.
“Kami langsung selidiki semua informasi di sekitar tkp kami datangi. Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi ” Ujar Kapolsek
Namun, saat ditangkap oleh petugas. Wanita tersebut tak mau menyebutkan seorang pria yang melakukan aksi mesumnya itu saat bersama dirinya.periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya. dalam melakukan aksi yang dianggap meresahkan masyarakat ini. Wanita tersebut mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya. MA Dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu.
” Itu uang jajan, dia latar belakang tidak kerja ” tambah Kapolsek Senen.
Dengan ditangkapnya wanita tersebut, nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. Terlebih, menurutnya wanita ini bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya itu dan baru bertemu dengan pria tersebut.
Saat melakukan aksinya, wanita tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2,8 tahun penjara.