Radiomuara.id / Jakarta, 20 Jan 2021
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, aktor Tio Pakusadewo akhirnya divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,19 Januari 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Florensani, dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara. Dalam sidang putusan Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dikarenakan barang bukti yang ada di persidangan melebihi dari lima gram sebagai mana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Maka hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang dilaboratorium seberat 11,32 gram lebih dalam fakta persidangan.
Dalam hal ini hakim menyebut mengenai hal yang memberatkan terhadap Tio Pakusadewo dikarenakan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.
Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahguna narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.
Sebelumnya, artis Tio Pakusadewo telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, pada Selasa 5 Januari 2021. Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, terhadap Tio Pakusodewo.