Radiomuara.id / Jakarta, 11 Jan 2021
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah pusat juga akan disalurkan kepada pelajar dengan Total bantuan sekitar Rp3,4 juta setahun yang dimulai pada tahun ini.
Adapun rincian dari BLT tersebut bagi siswa SD/MI/Sederajat akan mendapat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan. Dan untuk SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan serta SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
Diharapkan dengan melalui bantuan ini,agar keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik.”ucap Menteri Sosial Tri Rismaharini,Senin (11/01/21).
Dalam kurun waktu satu tahun,bantuan tersebut akan dicairkan empat kali mulai Januari,April,Juli dan Oktober.
BLT tersebut dapat diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI,Mandiri,BNI dan BTN.
Berikut ini syarat dan cara agar mendapatkan BLT bagi para pelajar:
1.Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2.Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3.Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4.Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
5.Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT pelajar bisa di akses melalui SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id