Radiomuara.id / Jakarta, 09 Jan 2021
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menyatakan bahwa vaksin Sinovac yang didatangkan dari China adalah halal. Hal tersebut disampaikan Komisi Fatwa MUI pada Jumat siang ( 08/01 ) di hotel Sultan Jakarta. Namun pihak Komisi Fatwa sendiri mengatakan bahwa keputusan ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM), terkait keamanan, kualitas dan kemanjuran. Dalam penyampaian yang disampaikan langsung oleh ketua MUI bidang fatwa KH. Asrorun Niam Soleh. Komisi Fatwa MUI mengumumkan hal ini setelah sebelumnya menggelar rapat yang diikuti pimpinan dan anggota fatwa MUI.
” Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak ” ujar KH. Asrorun Niam Soleh.
Fatwa saat ini hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah vaksin corona dari produsen sinovac Lifescience.Co bukan dari yang lain. menurut KH. Asrorun, ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.