Radiomuara.id / Jakarta, 03 Jan 2021
Terhitung mulai 4 Januari 2021, Kementrian Sosial ( Kemensos) berencana akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT). Untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas dan lansia atau keluarga penerima manfaat ( KPM ) Program Keluarga Harapan ( PKH ). Bantuan tersebut rencananya akan dibagi dalam 4 tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli dan OktoberOktober melalui Bank yang telah ditentukanditentukan Kemensos.Bantuan PKH juga akan diberikan kepada 10jt penerima manfaat dari total anggaran 28,709 trilyun.
Berikut data kriteria penerima yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH berdasar halaman resmi kemensos.
1). Kriteria Komponen Kesehatan
– Terdiri dari ibu hamil dan anak usia 0 – 6 tahun
2). Kriteria Komponen Pendidikan
– Terdiri dari anak sekolah dasar ( SD), Madrasah Ibtidaiyah ( MI) atau sederajat, Madrasah Tsanawiyah ( Mts) atau sederajat, anak sekolah Menengah Atas ( SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat, serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3). Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
– Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas ( diutamakan disabilitas berat).
Menteri Sosial ( Mensos) Tri Rismaharini kepada media mengatakan. BLT ini sesuai arahan Presiden karena terdapat kebutuhan untuk segera mencairkan dana bansos ini ke daerah. Diharapkan bantuan BLT ini berdampak signifikan terhadap perputaran roda perekonomian masyarakat di setiap daerah. Mensos pun berharap, bantuan benar – benar digunakan untuk membeli bahan sembako. Bukan barang yang malah merusak kesehatan seperti membeli rokok dan lainnya.