Radiomuara.id / Jakarta, 01 Jan 2021
Bareskrim Polri telah menciduk dua orang pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang beredar di media sosial dan adapun keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan,bahwa pelaku yang pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11) sehingga dari keterangan pelaku NJ,bahwa pembuat awal video itu ternyata yang bernama MDF (16) berada di Indonesia.
Kemudian kami menangkap (MDF) di Daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim,jadi setelah kami ketahui bahwa MDF ini umurnya masih 16 tahun.”ucap Argo di Mabes Polri,Jum’at (01/01/21).
Keduanya saling berteman di dunia maya dan mereka juga sering berkomunikasi,bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.
MDF pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut yang berjudul “Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)” kemudian diunggah lah di YouTube dengan nama akun “MY Asean”.
Tetapi MDF membuat video itu atas nama NJ dan juga menyertakan lokasinya NJ di Malaysia serta menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ terlibat sebagai tertuduh.
Akhirnya NJ pun marah kepada MDF dan Salahnya NJ itu membuat kanal YouTube lain lagi dengan nama ‘Channel My Asean’ yang isinya itu sudah di edit dari isi video yang sudah disebar oleh MDF dan NJ hanya menambahi ada gambar babi nya.”ungkapnya.
Dalam kasus ini,Polisi turut mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone,sim card,perangkat PC dan juga kartu keluarga (KK).
MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.”terangnya.
MDF adalah remaja kelas 3 SMP ini yang sudah akrab dengan dunia maya sejak usia masih 8 tahun.
Kemudian dia paham dan bagaimana untuk mengelabui seandainya ada petugas nanti jika ketahuan dan dia sudah bisa ini (mengelabui).”terangnya.
Kemudian pelaku membuat nama akun palsu dan melakukan semua ini serta belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana sehingga pelaku tidak terdeteksi.
Tapi kan akhirnya pelaku terdeteksi juga dan kami pun sudah melakukan penangkapan di Cianjur.”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,.MDF masih seorang anak-anak yang baru berusia 16 Tahun dan tertangkap di Daerah Cianjur,Jawa Barat.
Seorang anak laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur oleh tim Siber Bareskrim bahwa MDF umur 16 tahun dan kedua-duanya masih di bawah umur.”tutupnya.(Red).