• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Sabtu, Juni 21, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Pemerintah RI Tutup Pintu Untuk Wisatawan Asing

admin by admin
28 Desember 2020
in MUARA NEWS
0
Pemerintah RI Tutup Pintu Untuk Wisatawan Asing
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 28 Des 2020

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri ( Menlu) Retno LP Marsudi mengumumkan. Mulai 01 – 14 Januari 2021 pemerintah melarang warga negara asing dari semua negara masuk ke Indonesia. Keputusan tersebut guna mengantisipasi varian baru virus corona yang sedang mewabah di beberapa negara eropa dan lainnya. Dalam siaran pers yang disampaikan secara virtual pada Senin sore ( 28/12 ) Menlu menyampaikan beberapa himbauan serta persyaratan. Menlu juga menyampaikan bahwa keputusan ini berdasar hasil kesepakatan rapat kabinet pada hari yang sama.

” Pemerintah menutup sementara kedatangan warga negara asing ( WNA) mulai 01 Januari hingga 14 Januari 2021 ” ucap Menlu.

Disamping itu pemerintah juga akan melakukan aturan khusus bagi WNA sudah masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2021. WNA wajib memiliki hasil tes RT PCR dari negara yang bersangkutan dan berlaku 2x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Jika menunjukkan hasil negatif, maka WNA akan menjalani karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Dan apabila hasilnya tidak berubah ( negatif) WNA dipersilahkan meneruskan perjalanan. Namun pengecualian diberlakukan untuk kunjungan pejabat setingkat menteri keatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pelarangan ini tidak berlaku bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia. Namun tetap harus dapat menunjukkan hasil negatif dari tes RC PCR 2x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang RC PCR saat tiba di Indonesia. Serta tetap menjalani karantina selama 5 hari. Dan jika hasilnya tetap negatif maka diperbolehkan meneruskan perjalanan.

Sumber : sekretariat Presiden

Previous Post

Kedubes Malaysia Janji Tindak Tegas Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya

Next Post

Kebakaran Di Sebuah Rumah Makan, 4 Orang Alami Luka Bakar

Next Post
Kebakaran Di Sebuah Rumah Makan, 4 Orang Alami Luka Bakar

Kebakaran Di Sebuah Rumah Makan, 4 Orang Alami Luka Bakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023