Radiomuara.id / Jakarta, 28 Des 2020
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri ( Menlu) Retno LP Marsudi mengumumkan. Mulai 01 – 14 Januari 2021 pemerintah melarang warga negara asing dari semua negara masuk ke Indonesia. Keputusan tersebut guna mengantisipasi varian baru virus corona yang sedang mewabah di beberapa negara eropa dan lainnya. Dalam siaran pers yang disampaikan secara virtual pada Senin sore ( 28/12 ) Menlu menyampaikan beberapa himbauan serta persyaratan. Menlu juga menyampaikan bahwa keputusan ini berdasar hasil kesepakatan rapat kabinet pada hari yang sama.
” Pemerintah menutup sementara kedatangan warga negara asing ( WNA) mulai 01 Januari hingga 14 Januari 2021 ” ucap Menlu.
Disamping itu pemerintah juga akan melakukan aturan khusus bagi WNA sudah masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2021. WNA wajib memiliki hasil tes RT PCR dari negara yang bersangkutan dan berlaku 2x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Jika menunjukkan hasil negatif, maka WNA akan menjalani karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Dan apabila hasilnya tidak berubah ( negatif) WNA dipersilahkan meneruskan perjalanan. Namun pengecualian diberlakukan untuk kunjungan pejabat setingkat menteri keatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pelarangan ini tidak berlaku bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia. Namun tetap harus dapat menunjukkan hasil negatif dari tes RC PCR 2x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang RC PCR saat tiba di Indonesia. Serta tetap menjalani karantina selama 5 hari. Dan jika hasilnya tetap negatif maka diperbolehkan meneruskan perjalanan.
Sumber : sekretariat Presiden