Radiomuara.id / Jakarta, 21 Des 2020
3 Calo Pelaku Surat Rapid Test Palsu ditangkap Polisi Di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tiga Pelaku Calo Rapid Test Palsu di Stasiun Senen.Mereka diketahui beraksi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pelaku ini memanfaatkan momen liburan Natal dan Tahun Baru dimana banyak warga berpergian menggunakan kereta.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto S IK. mengatakan, modus operandinya, pelaku menawarkan hasil rapid tes tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Lalu pelaku mematok dengan harga murah Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial AS, LY, dan HS. Dari tangan AS, polisi menyita uang tunai Rp100.000 sedangkan dari tangan LY disita uang Rp42.000.HS, barang bukti (BB) nihil.Uang sebesar Rp100.000 dari pelaku merupakan hasil praktik calo rapid test. Ia memastikan, Polisi masih mengembangkan perkara ini dengan mengejar pelaku lainnya.
Sekedar informasi, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 (KAI Daop 1) sampai sekarang masih mengacu pada SE 14 Kemenhub dan SE 9 Gugus Tugas COVID-19 terkait aturan perjalanan antarkota selama pandemi COVID-19.
Dalam ketentuan itu, syarat tes yang harus dilampirkan penumpang kereta api adalah tes swab PCR atau rapid test antibodi yang dianggap berlaku 14 hari, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).
Surat itu tentu saja harus dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi.
Setiap penumpang kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.