Radiomuara.id / Jakarta, 10 Des 2020
Kementerian Keuangan (kemenkeu) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada Februari 2021.
Rincian kenaikan cukai itu sebagai berikut; industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I sebesar 18,4%,sigaret putih mesin golongan II A 16,5%,sigaret putih mesin IIB 18,1%,sigaret kretek mesin golongan I 16,9%,sigaret kretek mesin II A 13,8% dan sigaret kretek mesin II B 15,4%.
Kalau untuk industri sigaret kretek tangan,tarif cukainya tidak berubah atau tidak ada kenaikan.
Kami juga melakukan langkah-langkah atau pertimbangan untuk menaikan harga cukai rokok.”ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani,Kamis (10/12/20).
Ada lima aspek kenaikkan cukai rokok yang diperhatikan oleh pemerintah,yaitu pengendalian konsumsi,tenaga kerja pada sektor hasil tembakau,petani tembakau,rokok ilegal dan penerimaan negara.
Kami tetap terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh.”terangnya.
Kenaikan dari tarif cukai ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.
Jadi total keseluruhan kenaikannnya 12,5%.”tutupnya.(Red).