Radiomuara.id / Jakarta, 10 Des 2020
Pilkada serentak yang digelar pada Rabu ( 09/12 ) secara umum berlangsung aman. Proses pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan di hampir semua daerah boleh dibilang tanpa gangguan dan hambatan yang berarti. Namun hal tersebut bukan berarti proses pemilihan tidak ditemukan pelanggaran atau permasalahan. Justru Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mendapatkan laporan sekitar 18.668 laporan masuk ke Bawaslu dari 122.700 TPS di Indonesia. Laporan ini ditemukan tim pengawas pemilu melalui sistem informasi pengawas pilkada ( siwaslu) hingga batas waktu ditutupnya pelaksanaan pemilihan. Permasalahan yang terjadi tersebut berupa kurangnya surat suara di 1803 TPS. Ditemukannya pula petugas kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) berstatus covid19 yang tetap hadir di 1.172 TPS.
Permasalahan lainnya adalah surat suara tertukar di 1.205 TPS, kurangnya surat suara di 2.324 TPS. Juga dimulainya pelaksanaan pemilihan yang melewati pukul 07.00 di 5.513 TPS serta saksi yang mengenakan atribut paslon 1.487 TPS. Beberapa laporan lainnya perlengkapan formulir C yang kurang dan hasil penghitungan yang tertukar,Dan surat suara yang tidak ditanda tangani ketua KPPS. Permasalahan tersebut ditemukan di beberapa daerah seperti Semarang, Minahasa, Minahasa Selatan, Pasaman, Bandar Lampung, Pesisir Barat ( Lampung ),Batam dan Barru ( Sulsel). Juga di beberapa daerah lainnya seperti Sleman, Samarinda dan Sulawesi Utara. Ditemukan pula pelanggaran yang berkategori khusus berupa saksi paslon yang tidak hadir di lokasi karantina serta musibah alam seperti robohnya TPS karena tertiup angin kencang.