Radiomuara.id/Jakarta, 06 Des 2020
Menteri sosial Juliari Batubara akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos covid19. KPK resmi memutuskan Juliari sebagai tersangka pada Minggu ( 06/12 ). Ketua KPK Firli Bahuri meminta kepada Juliari agar segera menyerahkan diri ke KPK.
” Kami minta dua tersangka yakni Juliari dan Adi Wahyono segera menyerahkan diri kepada KPK. Kami akan mereka kooperatif dan kami segera menangkap mereka ”
Kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos covid19 ini bermula adanya informasi aliran uang. Dari dua orang yakni Harry Sidabuke dan Ardian IM kepada Adi dan Matheus Joko Santoso. Sementara mensos Juliari diduga menerima aliran uang dari Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris pada Sabtu dinihari ( 05/12 ). Uang tersebut disiapkan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang kesemuanya berjumlah 14 M. Dengan rincian Rp11,9 miliar, USD171,085 atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.
Selain menetapkan Mensos Juliari, KPK terlebih dahulu menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. 3 tersangka yakni Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b. Atau pasal 11 dan 12 huruf (i) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk pemberi suap yakni Ardian dan Harry dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Merdeka.com