Radiomuara.id/Jakarta, 03 Nov 2020
Undang-Undang Cipta Kerja resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya,Senin 02 November 2020,Undang-Undang tersebut bernomor 11 Tahun 2020.
UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin 02 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 dan sudah dapat dilihat di laman resmi Setneg.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, seperti dikutip dari Prfmnews dalam artikel “Di Tengah Penolakan yang Masif, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja”,Selasa 3 November 2020.
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.
Dalam pertimbangan dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Selain itu juga untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.(Red).
Sumber : Prfmnews