RADIOMUARANETWORK –
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap AP, pemeran pria dalam video asusila bersama anak musisi, AD di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Sabtu malam (10/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dua unit handphone, flashdisk, laptop, dan akun email.
Di hadapan penyidik, AP sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video asusila bersama AD. AP kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AP merupakan mantan kekasih AD. AP kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
AP mengaku menyebarkan video asusila bersama AD lantaran sakit hati.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
AP menyebarkan video syurnya sendiri dengan Audrey ke media sosial X dengan maksud mempermalukan AD.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) . Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip perempuan AD.
Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.