RADIOMUARANETWORK –
Jajaran rekrim Polres Pandeglang menahan dan menetapkan status tersangka kepada 2 orang berinisial TN (55) dan IK (44) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) berupa Kredit Fiktif yang terjadi di Bank BJB Cabang Labuan.
Dalam keterangan pers pada hari selasa (14/5/2024) di mapolres pandeglang, Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menjelaskan, kedua tersangka merupakan pihak swasta yang mengajukan kredit fiktif dengan 5 nama perusahaan yang berbeda beda.
“2 tersangka ini mengajukan kredit ke bank BJB dengan alasan untuk membiayai proyek infrastruktur di berbagai tempat, diantara di angkasa pura dan jalan tol kunciran. Namun ternyata proyek tersebut fiktif.” jelas Kapolres.
Oki mengungkapkan, kasus pengajuan kredit fiktif yang diusut sejak 2018, merugikan Bank BJB hingga Rp. 13 miliar. Dalam kesempatan tersebut, polres pandeglang menunjukan barang bukti berkas penyusutan dan uang sitaan sebesar Rp. 1.3 milar lebih.
“Akibat perbuatannya, para pelaku itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Kasus kredit fiktif ini juga masih dalam pengembangan pihak penyidik, mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak Bank BJB Cabang Labuan. (Kang Subuh)