RADIOMUARA –
Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya, Nikita Mirzani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Serang Kota di hari yang sama.
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa “Nyai” itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
” Nikita Mirzani resmi ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua, ” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama. Pasalnya, Nikita Mirzani sempat marah-marah dan teriak histeris menolak untuk ditahan. Nikita enggan keluar dari ruangan tahap dua saat hendak dieksekusi ke rumah tahanan.
” Sama siapa kalian dibayar, aku udah sabar. Sama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra, ” Teriak Nikita sambil menolak dibawa penyidik ke mobil tahanan.
Tim penyidik Kejari Serang pun berusaha membujuk Nikita untuk ikut dibawa ke mobil tahanan yang sudah disediakan di lobi utama Kejari Serang.
” Saya gak mau ditahan tahan, saya mau pulang, ketemu anak, ” Kata Nikita.