Radiomuara.id / Jakarta, 15 Sept 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang sindikat skimming ATM salah satu bank BUMN,dari ketiga tersangka,dua orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Korbannya salah satu bank BUMN dan yang kami amankan dua orang WNA berinisial FK dari Rusia sedangkan NG dari Belanda serta WNI berinisial RW.
Para tersangka melakukan pencurian uang nasabah salah satu bank BUMN di Jakarta dengan menggunakan cara skimming ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan ketiganya beraksi menggunakan alat skimming khusus (skimmer) dan alat khusus untuk merekam data nasabah.
“Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link diatasnya melalui akun Tokyo1880 kemudian menarik (uang nasabah) dan mentransfer.”ucap Kombes Pol Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,Rabu (15/09/21).
Mulanya tersangka memegang dan memasang alat skimming di ATM untuk mencuri data nasabah,kemudian data nasabah diduplikasi ke data mereka dan ditransfer melalui blank card.
Jika blank card sudah terisi kemudian diserahkan ke pelaku ini untuk mengambil uang di ATM,rata-rata ATM nya ada di Bekasi dan Jakarta yang sudah ditentukan si pengendali yang DPO ini lalu RW yang berperan sebagai rekening penampung mengenal DPO saat di rutan Salemba karena kasus narkoba.
“Blank card atau kartu kosong ini lalu diserahkan ke pihak ketiga dengan isi berupa data nasabah,”terangnya.
Pihak ketiga itulah yang kemudian diperintahkan untuk menarik dan mentransfer uang nasabah dan ditransfer kembali ke rekening penampung yang telah ditentukan.
Dari rekening penampung,para tersangka lalu memotong bagian atau jatah mereka dan sisa terbesarnya ditransfer kepada bos melalui aplikasi Pintu Virtual Account,jadi dalam hal ini uang milik nasabah perlahan akan habis dicuri tersangka tanpa disadari.
“Jatah mereka ini satu persatu WNA sekitar 10-20 persen dengan total selama kurun waktu satu tahun yang sudah diambil dari ketiga orang ini dan berada di rekening penampung berjumlah Rp17 miliar dan yang menjadi rekening penampung ini RW dalam pengakuannya sudah lima bulan menjadi rekening penampung,akan tetapi masih kami dalami,karena pasti ada layer-layer lagi diatasnya,”pungkasnya.
Yusri melanjutkan,masih terdapat pihak lain atau layer diatasnya yang berperan dalam kasus skimming ATM tersebut karena yang ditangkap ini layer bawah dan masih ada layer diatasnya lagi yang berada di luar negeri yang sudah kami ketahui identitasnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka,kami juga menyita barang bukti ratusan blank card dari para tersangka.
“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk dari salah satu tersangka RW saat digeledah kami amankan 900 lebih blank card,”
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara. Pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP.