RADIOMUARANETWORK –
Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara pidana terkait etomidate tersebut saat ini ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam perkara itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ujar Kombes Budi di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Kombes Budi menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni MR dan DD. Keduanya diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate.
Meski tidak terkait langsung dengan perkara pidana tersebut, AKP Pardiman bersama lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami aspek tanggung jawab, pengawasan, dan pengendalian sebagai atasan terhadap anggota. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian.
“Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” katanya.
Kombes Budi menegaskan, proses pemeriksaan internal dilakukan secara transparan. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan penanganan.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” ucap Kombes Budi.





