RADIOMUARANETWORK –
Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya resmi menetapkan 7 orang menjadi tersangka kasus bentrokan di Matraman pada Minggu (26/07 ) yang menewaskan satu orang.3 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan,sedang 4 orang dalam kasus pengrusakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan,
“3 orang warga Matraman Dalam yakni SK,AR dan OR sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menghilangkan nyawa orang lain.Sedang 4 orang lainnya yakni GNA,AJL,FAM dan ALL sebagai tersangka kasus perusakan gerobak”urai Budi
Kasus bentrokan di Matraman Dalam dipicu dari teguran warga Matraman Dalam terhadap seorang warga dari luar yang menggeber knalpot motornya hingga mengundang kebisingan.Teguran tersebut tidak diterima oleh oknum warga luar ini dan akhirnya mengundang teman-temannya untuk kembali mendatangi lokasi mencari warga yang meneriakinya.
Warga yang dicari tidak ditemukan di lokasi sehingga para pelaku meluapkan amarahnya dengan merusak gerobak pedagang nasi uduk.Warga Matraman Dalam yang melihat aksi perusakan lalu tidak terima hingga mengejar para pelaku perusakan dan memberikan perlawanan yang akhirnya berujung bentrokan.Dalam bentrokan,satu orang berinisial SK menjadi korban dan meninggal dunia.
Prosedur proses hukum menggunakan metode joint investigation (penyelidikan gabungan) antara Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Dan kepolisian pun sudah memintai keterangan dari 8 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta menelusuri rekaman cctv di area sekitar
Polisi pun menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pihak kepolisian bekerja secara profesional.Polisi juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks yang beredar.




