RADIOMUARANETWORK –
Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Pada pelaksanaan tahun ini, polisi menitikberatkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan seluruh jajaran diminta memaksimalkan penggunaan ETLE sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain penggunaan pelat nomor kendaraan yang dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat. Polisi menilai tindakan tersebut dapat menghambat kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan sehingga menyulitkan proses penegakan aturan.
Meski mengedepankan sistem elektronik, polisi tetap akan melakukan tilang konvensional untuk pelanggaran tertentu seperti melawan arah. Dalam operasi ini, penindakan dilakukan dengan komposisi 60 persen ETLE, 30 persen tilang biasa, dan 10 persen teguran simpatik. Korlantas juga meminta seluruh petugas mengutamakan langkah preemtif dan preventif agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas.




