RADIOMUARANETWORK –
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan hilal di seluruh wilayah Indonesia menunjukkan tidak adanya hilal yang terlihat.
Penetapan tersebut diumumkan Menteri Agama usai memimpin sidang isbat yang digelar dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan DPR RI, pakar astronomi, hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
“Berdasarkan hasil hisab dan rukyat, serta musyawarah bersama para pakar dan perwakilan ormas Islam, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers.
Hilal Belum Penuhi Kriteria
Dalam pemaparannya, Menteri Agama menjelaskan bahwa secara astronomi posisi hilal di Indonesia saat matahari terbenam belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Data hisab menunjukkan ketinggian hilal berada pada kisaran 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit.
Angka tersebut masih berada di bawah standar visibilitas hilal yang menjadi acuan penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.
“Secara kriteria, posisi hilal pada hari ini belum memenuhi syarat untuk dapat terlihat,” jelasnya.
117 Titik Pemantauan, Nihil Laporan Hilal
Selain perhitungan astronomi, pemerintah juga melakukan rukyat atau pemantauan langsung hilal di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hasilnya, tidak satu pun petugas rukyat yang melaporkan keberhasilan melihat hilal, baik di wilayah barat, tengah, maupun timur Indonesia.
“Dari laporan yang masuk dari seluruh Indonesia, tidak ada satu pun yang menyatakan melihat hilal,” tegas Menteri Agama.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengistikmalkan bulan Ramadan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada keesokan harinya, yakni Sabtu, 21 Maret 2026.
Sidang Isbat sebagai Forum Musyawarah
Menteri Agama menegaskan bahwa sidang isbat bukan sekadar forum penetapan, tetapi juga ruang musyawarah yang melibatkan berbagai unsur.
Sidang diawali dengan seminar terbuka yang memaparkan metode hisab dan rukyat, kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk pengambilan keputusan.
“Sidang isbat ini merupakan sarana musyawarah antara pemerintah, para ahli, dan umat Islam. Ini adalah bentuk ikhtiar bersama agar ada kesepahaman dalam penentuan waktu ibadah,” ujarnya.
Harapan Kebersamaan Umat
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
Selain itu, momentum Idulfitri juga diharapkan memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Kami berharap keputusan ini membawa kebaikan dan menjadi simbol kebersamaan umat Islam, sekaligus mencerminkan persatuan kita sebagai bangsa,” tutupnya.




