RADIOMUARANETWORK –
Melalui Kementrian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) pemerintah secara resmi menonaktifkan akun media sosial milik pengguna dibawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini mulai berlaku dan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sebagai bagian dari aturan turunan PP No.17 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital ( PP Tunas ).
Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidz menyebut, akun anak di platform beresiko tinggi seperti Youtube,Tiktok,Instagram,Facebook,Threads,X,Bigo Live hingga Robtox akan mulai di non aktifkan secara bertahap.
Langkah ini diambil tentunya untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet seperti pornografi,cyberbullyng,penipuan online,hingga kecanduan digital.
Diharapkan, dengan diterapkannya aturan ini membuat ruang digital lebih aman dan tersaring buat anak dan remaja Indonesia.





