• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Sabtu, Desember 20, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Tolak Pembayaran Tunai Seorang Nenek, Pelayan Gerai Roti Dimaki Konsumen

admin by admin
20 Desember 2025
in MUARA NEWS
0
Tolak Pembayaran Tunai Seorang Nenek, Pelayan Gerai Roti Dimaki Konsumen
0
SHARES
46
VIEWS

RADIOMUARANETWORK –

Seorang pria tampak memarahi pelayan salah satu gerai roti “O” di Hate Busway Monas, Jakarta Pusat. Dalam vidio yang beredar, tampak wajah pria ini kesal dengan pelayan karena menolak transaksi pembayaran tunai dari seorang nenek yang membeli.

Pelayan menolak karena sistem transaksi hanya dilakukan dengan metode chasless terutama QRIS, sang nenek kebingungan. Sontak pria ini langsung menolak kebijakan tersebut dan memarahi pelayan lalu memanggil sekuriti.

Menurut pria ini kebijakan ini merugikan konsumen terutama untuk lanjut usia seperti ibu – ibu dan nenek – nenek yang tidak terbiasa menggunakan QRIS. Menolak pembayaran tunai menurutnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelanggan. Karena uang tunai masih sah dan diakui sebagai alata pembayaran di Indonesia.

Seperti diketahui, Undang-undang utama pembayaran tunai di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah dan melarang penolakan pembayaran tunai (kecuali ada keraguan keaslian uang), dengan sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar. Bank Indonesia (BI) mengatur pengelolaan Rupiah dan menegaskan pedagang wajib menerima uang tunai fisik, meskipun digitalisasi didorong, sesuai Pasal 33 UU Mata Uang.

Tak cukup sampai disitu, pria ini lalu melayangkan somasi kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola Roti O. Pria ini keberatan dengan kebijakan pembayaran non tunai di gerai tersebut. Untuk itu pihak berkepetingan pun diminta memberikan penjelasan resmi terkait insiden ini. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak management roti “O”.

Tags: Pelayan roti O dimaki konsumenRoti OTolak pembayaran seorang nenek
Previous Post

Tampil Menghibur di Diskusi Perempuan Hebat,Nana Mardiana Gandeng Pasangan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023