RADIOMUARANETWORK –
Kasus sengketa lahan Ruko Marina Mangga Dua antara penghuni dan Inkopal yang hingga kini persidangannya masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta Timur ternyata masih belum ada kejelasan.
Menjelang isu pengosongan lahan pada 31 Desember 2025 nanti, pengacara warga Ruko Marina yakni Subali,.S.H,MH meminta kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) bersikap netral dalam masalah ini.
Menurut Subali, BPN adalah institusi tertinggi sebagai lembaga negara dalam menangani permasalahan sengketa baik penerbitan, pelaksanaan, dan validasi dokumen-dokumen pertanahan secara resmi tentunya harus bersikap netral. Subali menjelaskan,bahwa saat ini ada dua isu krusial yang membuat warga merasa cemas dan membutuhkan kepastian hukum.

Saat ini, proses persidangan sudah memiliki mekanisme baku, tahapan jelas, dan harus dihormati seluruh pihak. Dengan demikian, tidak boleh ada tindakan sepihak yang mendahului putusan pengadilan. Persoalan tanah tersebut sudah berada dalam lingkup yuridis formal sehingga seluruh pihak harus menunggu putusan sah sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Mengenai isu pengosongan lahan pada 31 Desember 2025 nanti, Subali juga menambahkan informasi ini tentunya menimbulkan keresahan besar karena warga tidak pernah menerima kejelasan resmi soal batas waktu tersebut. Subali SH menegaskan,bahwa pengosongan tanah tanpa eksekusi resmi dari pengadilan adalah tindakan yang melanggar hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Untuk itulah, Subali atas nama warga masih berupaya melakukan mediasi – mediasi dengan pihak – pihak terkait yang terlibat dalam sengketa ini. Subali juga mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden, Kementrian Pertahanan, TNI AL, Mabes TNI, Inkopal dan lembaga – lembaga lainnya.
“masyarakat tidak meminta keistimewaan apa pun. Yang mereka harapkan hanyalah jaminan kepastian hukum, perlindungan aparat, serta proses yang sesuai aturan negara hukum” urai Subali
Sementara dalam sidang lanjutan di PTUN pada Rabu ( 19/11 ) yang dihadiri perwakilan BPN. Beberapa media mencoba meminta keterangan kepada pihak BPN yang hadir. Namun, dari sekian yang menghadiri persidangan tak satupun yang menjawab pertanyaan wartawan bahkan berusaha menghindar.





